Bawaslu Bandar Lampung Maksimalkan Pengawasan Melekat Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

LampungKu39, Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan bekerja secara Hierarkis yang berarti mematuhi perintah Bawaslu Kota Bandar Lampung sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Pada Pilkada Tahun 2024 saat ini, mereka dituntut kerja cepat dan tepat karena waktu penyelenggaraan yang mepet sejak pembentukan dan pelantikan pada bulan Mei di tahun yang sama.

 

Pencegahan potensi pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih akan berlangsung pada 13 Juni.

 

Panwascam sebagai lembaga yang setara dengan Panitia Pemilihan Kecamatan wajib melakukan pencegahan potensi pelanggaran pembentukan Pantarlih yang akan bekerja untuk melakukan coklit daftar pemilih.

 

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi menjelaskan dalam Rapat Koordinasi dengan Panwascam se-Bandar Lampung di hotel Sheraton pada Jumat, 14 Juni 2024.

 

Pihaknya telah melakukan evaluasi dan pemetaan untuk melakukan pemetaan pelaksanaan pencegahan dan pengawasan pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024 lalu, untuk Pilkada tahun ini.

 

Ia meminta panwascam tidak hanya menjadikan evaluasi dan monitoring itu sebatas pemikiran saja, tapi juga benar-benar mengaplikasikan semua yang telah ditentukan.

 

Panwascam wajib mengetahui dan memahami kerawanan pembentukan pantarlih.

 

Tidak boleh seorang pantarlih memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara dan tidak boleh pantarlih yang bertugas bukan dari domisili kelurahannya.

 

Selain itu, yang menjadi urgensi dan kewaspadaan juga yakni pantarlih tidak boleh terlibat parpol atau tim sukses.

 

Panwascam juga wajib memiliki data pembanding yang bisa diambil dari RT dan Kepala Lingkungan atau Lurah setempat.

 

Sekadar informasi saja, pada tahun 2023 lalu Bawaslu Kota Bandar Lampung menemukan masalah dalam tahapan ini.

 

Hasil inventarisir yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji fakta pada tahapan pencocokan dan penelitian Pemutakhiran Daftar Pemilih di 20 (dua puluh) kecamatan ternyata ditemukan fakta-fakta yang mengejutkan.

 

Sejumlah temuan yakni ditemukan pemilih tidak dikenali sebanyak 291 orang, jumlah pemilih meninggal sebanyak 455 orang, jumlah pemilih anggota TNI sebanyak 18 orang, pemilih anggota POLRI sebanyak 19 orang, pemilih pindah domisili sebanyak 92 orang dan pemilih belum memiliki KTP-El tapi memiliki Kartu Keluarga sebanyak 170 orang.***

Related posts