LampungKu39,Bandar Lampung: Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang B.Lampung melakukan diskusi buntut dikeluarkannya PP No. 25 Tahun 2024 terkait pemberian ruang kepada Ormas keagamaan untuk dapat mengajukan izin pengelolahan hingga kepemilikan saham pada pertambangan, rabu (5/6) malam 19:00 WIB di Margasiswa PMKRI Cabang B.Lampung.
Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang B.Lampung sepakat bahwa PP No. 25 Tahun 2024 ini beresiko menjadi produk aturan yang hanya ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan bahkan disebut indikasi sebagai alat pemerintah untuk menekan gerakan moral Ormas keagamaan jika ada yang ikut ambil bagian mengelola tambang.
“Tawaran Izin Usaha Tambang bagi Ormas keagamaan ini hanya akan melemahkan peran Ormas keagamaan yang seharusnya menaruh keberpihakan sosial masyarakat” Ujar Ketua Presidium PMKRI Cab. B.Lampung, Robertus Linggar Setiaji.
Pada diskusi itu, DPC PMKRI Cab. B.Lampung tegas menolak dan mendorong untuk PP No. 25 Tahun 2024 mengenai Izin Usaha Tambang bagi Ormas keagamaan direvisi kembali.
PMKRI Cab. B.Lampung juga mengapresiasi sikap tegas Pengurus Pusat PMKRI, Cabang-Cabang PMKRI dan Ormas Keagaaman lain yang tidak tergiur dan turut menolak tawaran ini.
Berikut alasan-alasan penolakan PMKRI Cab. B.Lampung terhadap PP No. 25 Tahun 2024 terkait Izin Usaha Pertambangan:
1. PP No. 25 Tahun 2024 ini menjadi ruang pebisnis tambang menunggangi Ormas keagamaan dengan dalih pengelolaan profesional.
2. Terindikasi menjadi ruang untuk oknum-oknum tertentu membuat Ormas keagamaan baru yang lahir pada rahim kepentingan-kepentingan oknum.
3. Tawaran pemberian izin tambang ini hanya akan mematikan sikap kritis Ormas keagamaan.
4. Ormas keagamaan akan bersinggungan dengan masyarakat di wilayah sekitar pertambangan dan mengakibatkan konflik dengan masyarakat yang jauh dari nilai-nilai gerakan sosial Ormas keagamaan.
5. Memaatikan keharmonisan Ormas kegamaan dengan Ormas keagamaan lainnya bahkan Ormas non-keagamaan.