LampungKu39,Menjelang Pilkada Tahun 2024, Pejabat negara di Lampung dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pelaporan ini dilakukan Tim Advokasi Tata Ruang Lampung atas gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Pemkab Waykanan dan Gubernur Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.
Objek gugatan Tim Advokasi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Pemkab Waykanan serta tindakan penguasa (dalam hal ini Gubernur Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup) yang terus melakukan proses AMDAL terhadap permohonan PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM).
Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Arif Hidayatullah mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena sejak awal terindikasi tidak adanya itikad baik dari Pemkab Waykanan maupun Gubernur Lampung untuk mencabut PKKPR PT. PSM yang secara nyata telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Waykanan.
Anggota Tim Advokasi Chanda Bangkit menambahkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ikut digugat lantaran sikapnya yang plin-plan menyikapi persoalan ini.
Awal tahun 2023, pihak Pemprov Lampung telah menerbitkan surat kepada Pemkab Waykanan agar mengevaluasi dan menghentikan semua proses perizinan terhadap PT. PSM, namun tiba-tiba sikap dari Pemprov Lampung berubah.
pada tanggal 14 Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi AMDAL Provinsi Lampung telah mulai melakukan pembahasan terhadap Dokumen AMDAL yang diajukan oleh PT. PSM.
“Tindakan Pemprov Lampung tersebut, selalin merupakan sikap yang inkonsisten, tentu juga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa,” lanjutnya.
Alian Setiadi, Ketua IKADIN Bandar Lampung yang juga bagian dari Tim Advokasi Tata Ruang, menyatakan permohonan gugatan Tim Advokasi Tata Ruang ke PTUN pada prinsipnya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan kepada Pemkab Waykanan agar Mencabut PKKPR PT. PSM.***