Bea Cukai Tindak 13.769 Barang Ilegal Senilai Rp1,76 T Sepanjang 2024

LampungKu39, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak sebanyak 13.769 barang ilegal senilai Rp1,76 triliun sepanjang 2024 ini.

“2024 13 ribu penindakan. Penindakan ini terhadap kegiatan impor, ekspor cukai, dan di perbatasan dan di bandara juga,” ucap Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Rabu (15/5).

 

Berdasarkan bahan paparannya, mayoritas barang ilegal itu seperti hasil tembakau, tekstil, minuman beralkohol, narkotika, serta makanan dan minuman. Sedangkan lima negara asal paling banyak adalah Hong Kong, China, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

 

Ia merinci penindakan barang ilegal dari kegiatan impor mencapai 7.510 dengan nilai Rp1,39 triliun. Askolani menilai nilai penindakan ini lebih kecil dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah barangnya relatif naik.

 

Rinciannya, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp213,03 triliun pada 2023.

 

Kemudian naik menjadi Rp269,21 triliun pada 2021. Selanjutnya naik lagi menjadi Rp317,78 triliun pada 2022.

 

Sementara, pada 2023 penerimaan kepabeanan dan cukai turun menjadi Rp286,19 triliun. Sedangkan, penerimaan dari Januari-April 2024 mencapai Rp95,7 triliun.

 

Asko juga mengungkapkan pihaknya telah menyalurkan insentif kepabeanan sebesar Rp30,6 triliun sepanjang 2023. Kendati, angka ini turun 11 persen dibanding 2022 yang mencapai Rp34,4 triliun.

 

Adapun jumlah penerima insentif kepabeanan mencapai 2.761 pengguna jasa pada 2023. Sedangkan penerima insentif pada 2022 mencapai 3.338 pengguna jasa.

 

 

 

 

Related posts