Sistem Pemerintahan Dekonsentrasi Mandek, Lampung Perlu Pemimpin Cerdas dan Tepas Tujuan

LampungKu39, Saat ini, sistem pemerintah daerah di Indonesia masih menerapkan dekonsentrasi yang melimpahkan wewenang dari Pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah maupun kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

Kenyataannya saat ini, Dekonsentrasi di Provinsi Lampung amat menyedihkan.

Sebagai daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah karena hasil tambang, pariwisata, kelautan dan pertanian serta menjadi gerbang utama antara Jawa-Sumatera— namun pembangunan infrastruktur Lampung justru mandek.

Untuk urusan membangun jalan saja, pemerintah pusat harus turun tangan. Selain itu, pembangunan pasar tradisional di Bandar Lampung pun karena campur tangan Pemerintah pusat.

Kabar terbaru, BPK RI sampai menyentil Gubernur Lampung soal pengelolaan keuangan Provinsi ini.

BPK RI menilai, gubernur tidak sanggup mengalokasikan Dana Bantuan Hibah sehingga Wali Kota dan Bupati menjerit.
Sistem Dekonsentrasi di Provinsi Lampung tidak berjalan. Sistem tidak pernah salah, karena pengelolaannya diambil alih manusia, yang dalam hal ini berarti pemimpin di suatu daerah, yakni kepala daerah.

Provinsi Lampung butuh sosok pemimpin yang mengerti, memahami dan mampu menjalankan sistem Dekonsentrasi demi mandirinya pembangunan yang merata.
Seperti misalnya untuk memperbaiki jalan-jalan utama di kabupaten atau kota, tidak perlulah menunggu pemerintah pusat.
Apalagi akses jalan yang bagus sangat berpengaruh bagi kelancaran ekonomi suatu daerah.

Menjelang Pilkada Tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024, penting bagi masyarakat Lampung untuk benar-benar memilih Kepala Daerah yang sanggup menjalankan sistem Dekonsentrasi menuju gerbang kemajuan Sang Bumi Ruwa Jurai.***

Related posts