LampungKu39, Bandar Lampung – Terbukti langgar etik karena bertemu dengan caleg dan menerima uang, dua ketua Panwascam di Bandar Lampung dipecat Bawaslu secara tidak hormat.
Kedua Panwascam itu yakni Erwin Aruan ketua Panwas Kedaton dan Septoni, Ketua Panwascam Way Halim.
Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik terkait dugaan penerimaan uang masing-masing Rp 50 juta dari caleg PDI Perjuangan Erwin Nasution.
Selain itu, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat, Mahmud Afrizani dijatuhi sanksi peringatan keras dan dicopot jabatannya sebagai ketua.
Menurut Hasan, Bawaslu Bandar Lampung telah menggali dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
“Hasilnya setelah kami plenokan kemarin untuk Panwascam Kedaton dan Way Halim diberhentikan tetap, dan ketua Panwascam Tanjung Karang Barat dicopot jabatannya sebagai ketua karena terlibat dalam kasus ini,” kata Hasan Rabu, (27/3/2024).
Hasan juga menjelaskan, Bawaslu Kota Bandar Lampung mekomendasikan Ketua PPK Kedaton Hilman yang juga terbukti bersalah karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Namun, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke KPU Kota Bandar Lampung, untuk pemberian sanksi oleh KPU, kami sifatnya hanya merekomendasikan,” ujarnya.
Mengenai pergantian Panwascam yang dipecat secara tak hormat jelasnya akan di bahas dalam Pleno lanjutan.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, yang disangkakan pada Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo.
Ia dilaporkan karena dituding menerima uang Rp 530 juta dari Caleg PDI Perjuangan dapil 3 Bandar Lampung Erwin Nasution.
Permainan Fery terlibat bersama dengan Ketua PPK Kedaton Hilman yang disebut menerima Rp 130 Juta dan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp. 50 juta.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, dari hasil rapat pleno yang dilakukan pada hari ini, disimpulkan bahwa Fery diduga melakukan pelanggaran kode etik dan telah dilimpahkan ke DKPP.