Beda Pajak THR: PNS Ditanggung Pemerintah, Pegawai Swasta Tanggung Sendiri Baca artikel detikfinance, “Beda Pajak THR: PNS Ditanggung Pemerintah, Pegawai Swasta Tanggung Sendiri”

LampungKu39, Tunjangan hari raya (THR) yang didapat Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun pegawai swasta sama-sama dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pasalnya THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Hanya saja terdapat perbedaan dalam pengenaan keduanya. Untuk pegawai swasta, pajak THR-nya dikenakan kepada masing-masing individu dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

“PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada detikcom, Selasa (26/3/2024).

Berbeda dengan PNS, yang mana pajak THR-nya tidak dipotong karena tidak dibebankan kepada individu alias ditanggung pemerintah.

“THR dan Gaji ke-13 tidak kena potongan iuran dan untuk PPh-nya ditanggung pemerintah dalam hal ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, disebutkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

“Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” tulis isi buku tersebut.

 

 

Related posts