Amarah Duda Mojokerto Bunuh LC yang Sudah Diberi THR Tapi Tolak Bercinta

LampungKu39, Nur Atim siang itu tengah melintasi jalan menuju areal perkebunan tebu di Dusun Keraton, Desa Temon, Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Saat perjalanan ke tempat kerjanya, pria perajin batu bata merah itu mencium bau busuk yang menyengat.

Atim yang penasaran lalu menelusuri sumber bau di sekitar areal perkebunan tebu. Benar saja, ia menemukan sesosok mayat yang membusuk dalam posisi tengkurap di tepi kebun tebu tepat di bawah jalan menuju areal persawahan.

 

Saat dilihat, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan. Di badan mayat tampak masih melekat celana jin warna biru, jaket warna hitam dan sandal model sepatu ukuran 38. Mayat tersebut tanpa identitas.

 

Penemuan mayat perempuan ini membuat geger warga sekitar. Ratusan warga yang penasaran memadati lokasi yang terletak di tepi jalan di tengah area kebun tebu dan lahan pembuatan bata merah. Sementara Tim Identifikasi Polres Mojokerto sibuk melakukan olah TKP.

 

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, mayat diduga kuat merupakan korban pembunuhan. Ini karena terdapat luka di leher dan perut. Mayat selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk diautopsi.

 

Penemuan mayat perempuan itu terjadi pada Senin, 11 Juli 2016. Anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto selanjutnya melakukan penyelidikan. Kebetulan saat itu Polres Mojokerto menerima dua laporan masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin perempuan.

 

Laporan pertama dari warga Mojoagung, Kabupaten Jombang sekitar sebulan yang lalu. Sedangkan laporan ke dua berasal dari warga Bangsal, Kabupaten Mojokerto sekitar dua minggu yang lalu. Polisi pun lalu mencocokkan kedua laporan tersebut.

 

Dua hari setelah penemuan, identitas mayat akhirnya terkuak. Korban diketahui Linda Suprihatin (25), seorang pemandu lagu karaoke asal Desa Gumeng, Gondang. Identitas Linda terungkap setelah dilakukan tes DNA dan scan sidik jari di RS Bhayangkara Polda Jatim.

 

Identitas ini dikuatkan dengan keterangan saksi, yakni ayah dan teman satu kos korban. Saksi-saksi membenarkan bahwa pakaian yang melekat pada mayat sama dengan yang dikenakan Linda saat terakhir kali terlihat.

 

Selain sebagai pemandu lagu, sehari-hari Linda diketahui bekerja di pabrik roti di Sooko, Mojokerto. Namun, saat malam hari Linda juga melakoni kerja sampingan sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Mojokerto.

 

Sebulan berlalu, teka-teki siapa pembunuh Linda rupanya belum bisa diungkap. Namun polisi belum mau menyerah. Linda diketahui tewas disertai dengan raibnya sejumlah barang seperti sepeda motor Honda Vario, perhiasan cincin, handphone dan buku tabungan.

 

Dari sini lah polisi terus menelusuri. Hingga pada Kamis 25 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIB pembunuh Linda akhirnya ditangkap. Pelaku adalah Anang Masrudin, duda asal Jatirejo, Mojokerto.

 

Saat ditangkap di rumahnya, Anang alias Gisek sempat mengelak. Namun Anang tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang milik korban di rumahnya seperti buku servis sepeda motor Honda Vario dan surat rawat inap atas nama korban serta sebuah cincin imitasi milik korban.

 

Bukti lain yang menguatkan Anang tersangka pembunuhan Linda adalah rekaman CCTV dari toko perhiasan di Pasar Dlanggu. Belakangan diketahui sehari setelah membunuh Linda, Anang menjual perhiasan korban di sebuah toko di Jalan Majapahit Kota Mojokerto itu.

 

Antara Anang dan Linda sebenarnya baru mengenal sekitar 1,5 bulan. Anang merupakan pelanggan karaoke yang biasa menggunakan jasa korban sebagai pemandu lagu. Dari tempat hiburan malam ini, pria berstatus duda beranak dua itu menjalin hubungan asmara dengan Linda.

 

Tragedi pembunuhan itu terjadi tiga hari menjelang lebaran atau pada Minggu 3 Juli 2016 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Linda mengunjungi rumah Anang untuk meminta uang lebaran atau THR sebesar Rp 1,5 juta. Anang menyanggupi permintaan Linda asalkan janda satu anak itu bersedia diajak berhubungan badan.

 

Namun, permintaan Anang ini rupanya ditolak mentah-mentah oleh Linda. Anang pun naik pitam karena penolakan tersebut. Anang kecewa karena sebulan sebelumnya, Linda sudah pernah dikasih uang Rp 2 juta. Hal ini lah kemudian memunculkan niat jahat Anang untuk membunuh Linda.

 

Merasa permintaan uang lebaran ditolak, Linda kemudian pamit dan keluar rumah. Saat sampai di garasi rumah, Anang lalu mencekik Linda hingga lemas. Setelah memastikan Linda tewas, Anang selanjutnya melucuti perhiasan, tas, dan ponsel milik korban.

 

Untuk menghilangkan jejak, Anang lalu meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol S 1295 QC milik temannya. Dengan mobil pinjaman itu, jenazah Linda lantas dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di perkebunan tebu.

 

“Tersangka melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Termasuk saat membuang mayat korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto saat itu AKP Budi Santoso

 

Akibat perbuatannya, Anang selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal mati,” kata Budi kala itu.

 

 

Related posts