LampungKu39, Bandar Lampung – Usai pemungutan suara untuk capres cawapres, caleg dan DPD pada 14 Februari 2024, November nanti giliran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sejumlah nama telah berseliweran di sejumlah media untuk turut dalam kontestasi PIlkada di Provinsi Lampung.
Eks Walikota Bengkulu Helmi Hasan pun masuk dalam bursa Pilgub Lampung tahun ini. Bahkan dalam jaring aspirasi bakal calon gubernur Lampung dari salah satu media lokal, posisinya di peringkat kedua berada di bawah pengusaha terkenal Hartarto Lojaya.
Menarik menilik siapa sosok Helmy Hasan yang katanya bakal masuk bursa pemilihan Gubernur Lampung di tahun 2024 ini.
Helmi Hasan Helmi Hasan adalah pria lulusan Sarjana Ekonomi yang lahir di Lampung pada 29 November 1979.
Dia pernah bekerja dan menjabat sebagai Branch Manager PT Hosana Megah Abadi Jakarta, Dirut PT. Zenco Alamsindo Utama Jakarta, Wali Kota Bengkulu Periode 2013-2018 dan Wali Kota Bengkulu Periode 2018-2023. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bengkulu pada tahun 2024.
Di dalam PAN, ia menjadi sekretaris dewan provinsi pada tahun 2005, dan ketuanya pada tahun 2010. Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu setelah pemilihan legislatif 2009. Di DPRD provinsi, ia adalah seorang wakil ketua.
Pada 2012, Hasan mencalonkan diri dalam pemilihan wali kota Bengkulu dengan dukungan PAN, Golkar, Gerindra, PNBK dan Demokrat. Dia terpilih sebagai wali kota setelah mengalahkan wali kota petahana Ahmad Kanedi dengan memenangkan 75.058 (51,46%) suara, dan dilantik sebagai wali kota pada 21 Januari tahun berikutnya.
Hasan sempat dijadikan tersangka korupsi tapi status tersangkanya dibatalkan oleh keputusan pengadilan pada tahun 2015.
Hasan memastikan pemilihan kembali setelah pemilihan kedua 2018 dan dilantik untuk masa jabatan kedua pada 24 September 2018. Antara Januari dan September, jabatan itu dipegang oleh Budiman Ismaun sebagai penjabat wali kota. Ia mencalonkan diri dalam pemilihan umum Gubernur Bengkulu 2020, tetapi kalah dari petahana Rohidin Mersyah.
Mengapa Status Tersangka Helmi Hasan Dibatalkan Helmy Hasan sempat berstatus tersangka korupsi atas kasus bansos tahun 2012 dan 2013.
Namun Hakim Tunggal Merrywati yang memimpin jalannya sidang praperadilan Wali Kota Bengkulu itu memutuskan untuk membatalkan status tersangka yang disandang wali kota.
“Menimbang keterangan ahli administrasi negara pihak pemohon Elektison Somi dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu, Herlambang, memutuskan menerima sebagian gugatan pemohon dan penetapan status tersangka Helmi Hasan oleh penyidik Kejari tidak sah,” kata Merrywati dalam putusan sidang pra-peradilan di Bengkulu, Rabu, 9 September 2015.
Saksi ahli Elektison Somi di dalam sidang menyebutkan setelah dilakukan pendelegasian dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan kepada bawahannya, dalam hal ini Sekretaris daerah (Sekda) kota Yadi, selaku koordinator pengelola keuangan kota dan SKPD terkait, maka seluruh tanggung jawab menjadi beban penerima tugas.
Saksi ahli lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Herlambang memebri keterangan yang lebih menguatkan. Herlambang menyampaikan bahwa dalam tindak pidana korupsi bukti yang harus dimiliki penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka yakni perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Seluruh bukti yang diajukan termohon dalam hal ini Kejari tidak bisa dijadikan bukti permulaan karena bukti tidak sah. Maka, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan termohon kepada pemohon tidak sah,” seperti tertuang dalam amar putusan. ***