LampungKu39,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus tiga orang pria atas dugaan pencurian tiang lampu milik Pemerintah Daerah Rohul.
Ketiga pria yang diamankan adalah S, JS, dan H. Pelaku S ditangkap pada Rabu (21/2/2024) di Tulang Gajah, sementara JS dan H ditangkap di Simpang Tangun, Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, secara langsung menyampaikan penangkapan tersebut pada Kamis (22/2) malam.
AKP Raja menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya berawal dari laporan dari Dinas Perhubungan Rohul mengenai hilangnya tiang lampu di Jalan Lingkar, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Rambah, Rohul.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai pada Jumat, 19 Januari 2024, ketika seorang pelapor dari Dinas Perhubungan sedang dalam perjalanan menuju kantor Bupati Rohul. Saat melintasi jembatan panjang di Dusun Kampung Baru, pelapor melihat bahwa tiang lampu taman yang berada di kiri dan kanan jalan sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 31 tiang lampu milik Pemda diduga dicuri, dan kerugian negara mencapai Rp 465.000.000.
AKP Raja mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan yang berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita akhirnya berhasil mengamankan S yang diduga sebagai penadah barang hasil curian berupa besi tiang lampu,” tegasnya.
Setelah mengamankan S, Tim Resmob melakukan interogasi dan penggeledahan di sekitar rumah S. Hasilnya, ditemukan satu keping besi warna putih yang merupakan bagian dari besi tiang lampu yang telah dicuri di wilayah Pemda Rohul.
“S mengaku bahwa besi tiang lampu tersebut diantar oleh saudara DK, JS, H, At, dan IL untuk dijual kepadanya. Berdasarkan keterangan S, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JS dan H.
“JS dan H merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 480 Jo Pasal 363 ayat (1) ke 4e,” tegas AKP Raja Kosmos.