Bawaslu Bandar Lampung Gelar Workshop untuk Saksi Peserta Pemilu 2024

LAMPUNGKU39– Jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar workshop pelatihan kepada saksi perwakilan calon presiden dan wakil presiden, DPD dan partai politik di Pkor Way Halim pada Jumat, 9 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda SH mengatakan, saksi yang terundang mencapai 2.880 orang.

Workshop untuk para saksi peserta pemilu tahun 2024 ini menurutnya penting dilakukan agar dapat menyamakan persepsi antara mereka, pengawas TPS dan pihak KPPS.

“Kita gelar workshop karena ini penting, salah satu tujuannya menyatukan persepsi antara penyelenggara dan peserta pemilu, sehingga nanti tidak terjadi perbedaan yang bisa memicu potensi-potensi yang tidak diinginkan,” katanya.

Selain itu, Pelatihan saksi merupakan kewajiban Bawaslu yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelatihan saksi peserta pemilu sebagai amanah Pasal 351 ayat 8 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi kewajiban Bawaslu,” jelas Apriliwanda.

Dalam workshop ini, Bawaslu memberikan materi soal tupoksi saksi pada pemilu 2024 dan apa-apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan dalam TPS-TPS yang ditugaskan kepada mereka.***

Related posts