Bawaslu Provinsi Lampung Temukan 11.676 Surat Suara Rusak dan Kekurangan 16.109 Surat Suara

Lampungku39,Bandar Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan pengawasan pelipatan lima jenis surat suara di KPU 15 kabupaten/kota untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Pelipatan surat suara oleh KPU kabupaten/kota rampung dikerjakan pada 14 Januari 2024.

Dari proses tersebut, PIC Pengawasan Logistik Pemilu Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung menyoroti beberapa hal.

“Bawaslu juga memastikan bahwa pelipatan dan penyortiran surat suara harus berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan, dikarenakan tujuan pengawasan tersebut adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan dengan baik, mencakup aspek jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, kualitas, waktu, dan tujuan,” kata Imam, Rabu, 17 Januari 2024.

Dari hasil pengawasan, total ada 11.676 ribu surat suara rusak yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Kemudian terdapat kekurangan surat suara di 15 kabupaten/kota yang jumlah keseluruhannya mencapai 16.109 surat suara.

Dari hasil pemantauan, penyebab surat suara cukup beragam. Mulai dari tinta dari perusahaan yang “meleber”. Kemudian sobek karena saat membuka kardus dalam bungkus plastik di dalamnya terdapat isolasi yang menempel di kertas surat suara, sehingga saat solasi di lepas sobek. Kemudian karena di surat suara ada sambungan kertas, sebagian juga karena berlubang di tengah lipatan.

“KPU Provinsi Lampung diminta sesegara mungkin melaporkan agar segera ditindaklanjuti oleh perusahaan untuk mengganti surat suara yang rusak,” katanya.

 

Berikut data jumlah surat suara rusak dan kekurangan di 15 Kabupaten/Kota:

1. Bandar Lampung, terdapat kerusakan 320 surat suara serta kekurangan 6.455 surat suara.

2. Lampung Selatan, terdapat kerusakan 2.806 surat suara serta kekurangan sebanyak 1.894 surat suara.

3. Pesawaran, terdapat kerusakan 2.018 surat suara.

4. Pringsewu, terdapat kerusakan 447 surat suara.

5. Tanggamus, terdapat kerusakan 1.320 surat suara.

6. Pesisir Barat, terdapat kerusakan 62 surat suara serta kekurangan surat suara DPRD kabupaten dan surat suara PPWP sebanyak 965 surat suara. Kemudian kelebihan surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sebanyak 579 surat suara.

7. Lampung Barat, terdapat kerusakan 89 surat suara, serta kekurangan surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.329 surat suara. Kemudian kelebihan surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sebanyak 1.571 surat suara.

8. Lampung Utara, terdapat kerusakan 261 surat suara serta kekurangan sebanyak 3.163 surat suara.

9. Lampung Tengah, terdapat kerusakan 206 surat suara.

10. Way Kanan, terdapat kerusakan 590 surat suara.

11. Metro, terdapat kerusakan 85 surat suara, serta kekurangan surat suara DPD, DPR RI, dan DPRD Kota sebanyak 558 surat suara, dan kelebihan surat suara DPRD Kota dan PPWP sebanyak 563 surat suara.

12. Tulangbawang, terdapat kerusakan 66 surat suara serta kekurangan sebanyak 1.100 surat suara.

13. Tulangbawang Barat, terdapat kerusakan 191 surat suara.

14. Lampung Timur, terdapat kerusakan 2.848 surat suara.

15. Mesuji, terdapat kerusakan 367 surat suara serta kekurangan sebanyak 645 surat suara.

Related posts