LampungKU39,Bandar Lampung – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebagian pegawai terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) menerima nominal berbeda. Paling banyak mengantongi ratusan juta rupiah.
“Yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Albertina menjelaskan pegawai penerima uang paling sedikit sejumlah Rp1 juta. Dia enggan memerinci identitas pegawai yang memalak tahanan itu.
“Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas,” ujar Albertina.
Tidak semua pegawai yang terlibat skandal ini menerima uang pungli. Peradilan etik digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
Kembalikan Uang
KPK mengungkap sejumlah pegawai sudah mengembalikan sebagian uang pungli rutan KPK. “Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih itu yang kemudian diterima,” kata juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ali tidak menyebut secara rinci siapa saja yang telah mengembalikan uang tersebut. Namun, uang yang diterima KPK dari para pegawai tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah yang telah mereka terima, yakni Rp4 miliar.
Saat ini kasus pungli yang dilakukan di dalam rutan masih dalam penyelidikan KPK. KPK masih memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Ada 190 orang yang sudah diperiksa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” kata dia.