Special Content

Iming-iming Gajih Besar Melalui Sosmed Warga Lampung Tengah Malah di Jual

LampungKU39,Lampung Tengah – Jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang berkenalan dari media sosial (medsos) dengan modus dijanjikan pekerjaan dan gaji cukup tinggi. Namun anak tersebut malah dijadikan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Pelaku berinisial RF (21) merupakan warga Desa Candirejo, Kecamatan Semanu, Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan telah diamankan pihak kepolisian. Sedangkan NZ (15) merupakan korban kasus perdagangan orang yang merupakan warga Kecamatan Seputih Surabaya.

“Pelaku RF sudah kami amankan, yang bersangkuatan kami tangkap atas tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur,” kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, Rabu, 10 Januari 2024.

Kronologi bermula saat korban mengenal RF di medsos pada Desember 2023. Selanjutnya, pelaku dan korban yang masih berumur 15 tahun membahas soal pekerjaan dan memberikan tawaran pekerjaan.  Namun pelaku belum mengatakan pekerjaan apa yang dimaksud.

 

“Mereka kenal dari medsos dan korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Korban menanggapinya dengan antusias, karena kondisi ekonomi keluarga yang saat itu sedang bermasalah,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku menjemput korban pada Selasa, 26 Desember 2023 untuk dibawa ke Jakarta. Lalu setelah itu korban justru malah diantar ke tempat kerjanya di Tangerang, Provinsi Banten.

“Korban dijanjikan bekerja di Jakarta namun malah diantar ke Kabupaten Tanggerang dan ditinggal disana. Korban sempat lima hari bekerja sebagai ART, lalu ia tak kuat dan memohon dengan tangis agar dipulangkan,” paparnya.

Kemudian pelaku menjemput korban dan dibawa kembali ke kontrakannya. Takut terjadi hal-hal yang lebih parah, korban lalu buru-buru menghubungi orang tuanya saat pelaku lengah. Orang tua korban akhirnya melaporkan kepada polisi.

Selanjutnya, pelaku diamankan polisi saat berada di kontrakan Citra, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat. Setelah diperiksa, terkuak petunjuk bahwa pelaku tak sendiri, pelaku adalah bagian dari komplotan perdagangan orang.

“Kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Pada saat itu kami juga mendapati tiga KTP palsu yang usianya dituakan tiga tahun, salah satunya milik korban. Pelaku mengakui bahwa ia sudah tiga tahun menjadi komplotan perdagangan anak bersama dua rekannya,” imbuhnya.

Setelah di dalami, pelaku dan rekannya berinisial KI (DPO) warga Jakarta Barat membuat KTP palsu para incaran atau korban. Lalu ada AA alias Lia (DPO) selaku bos pelaku asal Jakarta Barat. Untuk peran Lia sebagai penghubung ke majikan tempat para korban dipekerjakan.

“RF mendapat jatah uang dari bosnya sebanyak Rp1,4 juta per anak yang dijual sebagai ART. Saat ini pelaku telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut, sementara pelaku lain dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Related posts