Apriliwanda
“Kerja-kerja Panwaslucam dalam penertiban APK sudah cukup maksimal. Kami sudah menerima laporan penertiban setidaknya dari 9 kecamatan. Kurang lebih ada 3.897 pelanggaran pemasangan APK yang telah ditertibkan”
Ketua Bawaslu Bandar Lampung
LAMPUNGKU39– Bawaslu Kota Bandar Lampung menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan pada Minggu, 7 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, per-Januari 2024 jajaran Panwaslucam se-Kota Bandar Lampung telah mengumpulkan data penertiban APK yang tersebar hampir di semua kelurahan.
“Kerja-kerja Panwaslucam dalam penertiban APK sudah cukup maksimal. Kami sudah menerima laporan penertiban setidaknya dari 9 kecamatan. Kurang lebih ada 3.897 pelanggaran pemasangan APK yang telah ditertibkan,” pesan singkat Apriliwanda.
Berikut ini data dari 9 Panwaslucam yang telah menertibkan APK:
1. Kecamatan Kedaton 333
2. Kec. TKB , total 83
3. Kec. Bumi Waras total 586
4. Kec. Kemiling Total 522
5. Kec. Rajabasa Total 345
6. Kec. Way Halim total 333
7. Kec. Kedamaian Total 169
8. T. Senang total 680
9. Langkapura 846
Bawaslu tak sendirian dalam melakukan penertiban APK yang melanggar PKPU 20 tahun atas Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Pemilu, dan Perda Ketertiban Umum Kota Bandar Lampung nomor 1 Tahun 2018.
Mereka bergerak bersama dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung yang tersebar di tiap-tiap kecamatan.
Penanggung Jawab Pengawasan Kampanye Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa mengatakan pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Penertiban akan terus dilakukan selama masa kampanye bersama dengan instansi terkait, seperti Pemkot Bandar Lampung dan jajaran.
“Kami tidak henti-hentinya meminta kepada parpol, maupun caleg, dan tim kampanye capres, untuk mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.***