Apriliwanda
“Rekomendasi itu berawal dari laporan yang disampaikan ke pihak kami bahwa saudara M. Nur Arifin memasang stiker bergambar ketua Karang Taruna Kota Bandar Lampung atas nama Rahmawati Herdian”
Ketua Bawaslu Bandar Lampung
LAMPUNGKU39– Lurah Beringin Raya, Kec. Kemiling M. Nur Arifin dinyatakan tidak melanggar Netralitas ASN dalam pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menjelaskan, kami merekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan M. Nur Arifin melalui Bawaslu Provinsi Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Lurah Beringin Raya itu diduga melanggar netralitas ASN dalam pemilu 2024 karena memasang stiker bergambar Calon DPR RI dari Partai Nasdem yakni Rahmawati Herdian di rumah-rumah warga setempat.
“Rekomendasi itu berawal dari laporan yang disampaikan ke pihak kami bahwa saudara M. Nur Arifin memasang stiker bergambar ketua Karang Taruna Kota Bandar Lampung atas nama Rahmawati Herdian di rumah warga pada Bulan November-Desember 2022,” tuturnya.
Disampaikanlah Surat Nomor: 081/PP.00.02/K.LA/05/2023 tanggal 9 Mei 2023 perihal Penyampaian Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Terlapor Saudara M. Nur Arifin oleh Bawaslu Provinsi Lampung kepada KASN.
Berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
KASN berwenang untuk memeriksa dokumen, meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan terkait pelanggaran norma dasar, serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
KASN pun berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
KASN akhirnya menanggapi Laporan Bawaslu Provinsi Lampung melalui Surat Nomor: B-2817/NK.01.00/07/2023 pada tanggal 30 Juli 2023.
“KASN menilai bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat pada stiker, kapasitas Rahmawati adalah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Bandar Lampung dan penempelan stiker dilakukan sebelum tahapan pendaftaran Calon Anggota DPR,” jelasnya.
Sesuai dengan Pengumuman Ketua KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, masa pendaftaran bakal calon Anggota DPR dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Dengan demikian, KASN tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Terlapor (M. Nur Arifin).***