Apriliwanda
“Bawaslu secara tegas akan memberhentikan giat kampanye yang dilakukan tanpa STTP, tentunya dengan berkoordinasi dengan kepolisian”
Ketua Bawaslu Bandar Lampung
LAMPUNGKU39– Bawaslu kota Bandar Lampung akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh peserta pemilu dalam hal ketaatan administrasi tahapan kampanye, contohnya kelengkapan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari Kepolisian.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda meminta kepada jajaran Panwaslucam agar tidak ragu melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk membantu menghentikan kegiatan kampanye tanpa STTP.
“Bawaslu secara tegas akan memberhentikan giat kampanye yang dilakukan tanpa STTP, tentunya dengan berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya pada Rabu, 12 Desember 2023.
Ia mengimbau kepada pelaksana kampanye atau peserta pemilu agar lebih dulu mengajukan STTP sesuai jadwal kampanye yang akan dilakukan agar masa tahapan kampanye ini dapat terlaksana dengan situasi yang kondusif.
“Maka demikian, kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mengajukan dahulu STTP sesuai jadwal kampanye yang dilakukan,” tuturnya.
Menunjukkan STTP dari kepolisian sebagai kelengkapan wajib administrasi kampanye ini tertulis pada Huruf C Ayat 1 Paragraf 2 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pertemuan Terbatas. Demikian bunyinya:
“Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi:
1. Hari;
2. tanggal;
3. jam;
4. tempat;
5. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
6. nama pembicara dan tema materi;
7. jumlah peserta yang diundang; 8. penanggung jawab; dan 9. tautan