LAMPUNGKU39– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menelusuri potensi pelanggaran pemilu di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung karena ada dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Kantor kelurahan Perumnas Way Halim itu diduga dijadikan tempat menaruh banner ataupun alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Rahmawati Herdian, yang merupakan anak mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
“Saat ini kami sedang menelusuri informasi adanya kantor lurah yang dijadikan lokasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg,” kata Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP, Kamis (14/12/2023).
Saat ini tim Bawaslu sedang turun ke lapangan di tingkat kecamatan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan terkait informasi yang beredar.
“Hingga kini kami masih melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berada dalam video yang beredar terkait persiapan pemasangan banner caleg di kantor kelurahan,” kata dia.
Oddy menegaskan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan kantor Kelurahan sebagai tempat menaruh banner caleg. “Ya, bisa saja nanti Lurah Perumnas Way Halim akan dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan,” kata dia.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung lainnya Hasanuddin Alam mengatakan proses pengumpulan bukti-bukti hingga kini masih berlangsung.
“Hasil dari penelusuran itu akan dirapatkan oleh pimpinan Bawaslu Bandar Lampung. Tentu kami akan panggil orang yang dalam foto dan video yang beredar terkait persiapan pemasangan bann salah satu caleg di kantor kelurahan itu,” kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi adanya kantor lurah yang memfasilitasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg.”Saya baru dengar ada hal seperti itu. Kalau terbukti ada unsur keterlibatan ASN di sana tentu ada sanksinya,” kata dia.
Namun begitu, Iwan mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Kita ikuti saja mekanismenya, itu kan sudah ada badan yang mengawasi, ada Bawaslu. Jadi kita ikuti aturannya saja, aturannya sudah lengkap kok,” kata dia.***