KPU Respons Usulan Jadwal Pilkada 2024 Maju Jadi September

Lampungku39, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait wacana jadwal Pilkada dimajukan jadi September 2024. KPU menegaskan akan mengikuti sesuai aturan yang ada.

Yang pasti KPU akan taat terhadap regulasi, termasuk jika ada regulasi yang muncul belakangan,” kata Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Afif mengatakan beban kerja yang dihadapi akan bertambah jika ada perubahan. Sebab, kata dia, bakal ada tahapan yang beririsan di waktu yang bersamaan.

Ya secara praktis bertambah, dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak,” ujarnya.

Afif menuturkan KPU tetap akan mempersiapkan semua jajaran untuk menyesuaikan jika terjadi perubahan. Namun, dia menyebut sampai saat ini KPU masih mempedomani aturan yang ada, hingga disahkannya Perppu terkait Pilkada.

Tentu kita siapkan jajaran semua untuk menyesuaikan situasi atas kemungkinan-kemungkinan peraturan yang muncul,” jelasnya.

Tapi ya sampai detik ini kita masih mengikuti aturan yang sudah kita pedomani, tahapan-tahapan yang awal. Kalau ada Perppu, misalnya, ya itu kita pedomani,” imbuh dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani mengaku mendengar usulan secara informal soal pemerintah berencana memajukan jadwal Pilkada 2024. Dia mengatakan perubahan jadwal Pilkada itu rencananya akan diatur melalui Perppu Pilkada.

Secara informal kami sudah mendengar, tetapi pemerintah belum secara resmi mengajak bicara Komisi II DPR,” kata Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Arsul mengatakan Komisi II DPR akan mendengar terlebih dulu penjelasan dari pemerintah terkait usulan memajukan jadwal pilkada. Selain itu, kata dia, Komisi II DPR juga akan mendengarkan pendapat dari para penyelenggara Pemilu.

Kami akan mendengarkan dulu paparan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan tentunya juga mendengarkan juga pendapat para pemangku kepentingan terkait seperti KPU, Bawaslu, Polri, dan lain-lain serta juga pendapat masyarakat sipil,” paparnya.

Waketum PPP ini mengatakan jika jadwal Pilkada memang akan dimajukan, maka harus melalui instrumen hukum yang tepat. Oleh karena itu, menurutnya perlu dibuatnya Perppu Pilkada.

Sebagai informasi, jadwal Pilkada serentak semula disepakati pada November 2024. Namun, jadwal itu rencananya akan dimajukan ke September 2024.

Soal percepatan atau pemajuan jadwal Pilkada ini kalaupun memang hendak dilakukan, maka instrumen hukumnya lebih baik dengan Perppu. Namun tentu perlu juga menjustifikasi soal hal ihwal kegentingan memaksa sebagai syarat untuk penerbitan Perppu,” ungkap dia.

(*)

Related posts