Kata Ketua KPU Soal Daftar Nama Bacaleg DPR-DPD Eks Terpidana

Lampungku39, Jakarta – KPU akhirnya melansir sejumlah mantan terpidana masuk menjadi bakal caleg (bacaleg)/bakal calon anggota DPD. Hal itu terungkap dari dokumen-dokumen syarat calon yang masuk ke KPU RI. Nama-nama tersebut sebelumnya didesak ICW untuk diumumkan ke publik.

Iya benar. Data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR dan DCS DPD Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asya’ri kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Menurut Hasyim, data-data tersebut berdasarkan berkas yang dimasukkan para pemohon.

Data status sebagai mantan terpidana termonitor dalam Silon, karena terdapat menu isian bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana pada saat mengisi dokumen syarat berupa surat pernyataan bakal calon, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan dan dokumen pendukung lainnya,” ucap Hasyim.

Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak hanya untuk mantan terpidana korupsi, tetapi juga mantan terpidana lain yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun atau lebih.

Syarat tersebut hanya diberlakukan bagi bakal calon yang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dan dengan ancaman 5 tahun atau lebih,” tegas Hasyim.

Untuk diketahui, data ini dirilis KPU tak lama usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan catatan mereka terkait mantan terpidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg. ICW sendiri ingin KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” tulis keterangan pers ICW.

(*)

Related posts