MK Bolehkan Kampanye di Kampus, BEM Unud Tantang Caleg Adu Gagasan

Lampungku39, Denpasar – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara menantang para calon anggota legislatif (caleg) untuk datang ke kampus Unud guna adu gagasan bersama mahasiswa.

Padma menegaskan tantangan itu sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan, termasuk kampus.

Padma menyebut BEM Udayana sudah bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi untuk menyampaikan rencana kegiatan tersebut. Selain caleg, BEM juga ingin mengundang bakal calon presiden (bacapres).

Kami turut mengajak kawan-kawan di daerah untuk jangan hanya berfokus pada bacapres, tapi juga pemimpin di daerah kalian,” kata Padma saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).

Dia pun menyindir banyaknya caleg-caleg muda yang bermunculan. “Termasuk melirik caleg-caleg muda yang hanya bermodalkan nama orang tua atau harta kekayaan. Mari kita tes dan berikan pemahaman,” lanjutnya.

Menurutnya, putusan MK merupakan hal yang baik bagi insan pendidikan di Indonesia. Sebab, dia melihat sampai hari ini dunia pendidikan sedang berantakan. Mulai dari sistem zonasi amburadul sampai tingginya biaya pendidikan.

Melihat adanya celah tidak dilarangnya peserta pemilu untuk unjuk gigi di tempat pendidikan, tentu saya rasa insan intelektual di Indonesia harus memanfaatkan momentum ini,” jelasnya.

Namun, lanjut Padma, bukan berarti undangan untuk caleg ke kampus ini untuk ajang menaikkan eksistensi nama mereka. Sebab, nasib tenaga pendidik dan pelajar dipertaruhkan. Bukan malah mencari momentum.

Kami paham DPR yang memegang kendali untuk merancang undang-undang, termasuk undang-undang mengenai pendidikan yang perlu diperbaharui dengan meaningfull participation,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Putusan tersebut mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan.

Dilansir detikEdu, putusan MK awalnya memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan satuan pendidikan. Namun, setelah perubahan, kampanye hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan satuan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye.

Berikut Pasal 280 ayat 1 huruf h setelah putusan MK:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

(*)

Related posts