Lampungku39, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari pelbagai kampus ramai-ramai menantang bakal calon presiden (bacapres) usai mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melarang kampanye di kampus, meski dengan catatan. Ini putusan MK yang dimaksud.
Putsan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut adalah pasal yang dimaksud.
Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Hakim konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan alasan putusan ini. Tempat ibadah dilarang karena negara perlu membedakan fungsi institusi keagamaan dengan ranah di luar agama. Dalam berkas pertimbangan sebagaimana diunggah di situs web MK, mahkamah memandang kampanye di tempat ibadah berpotensi memicu emosi, kontroversi, dan merusak nilai-nilai agama, apalagi masyarakat mudah terprovokasi politik identitas, etnis, dan agama. Tempat pendidikan adalah gedung dan atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Putusan ini diketok dengan suara bulan oleh sembilan hakim MK.
Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab atas tempat tersebut.
Menyambut putusan itu, sejumlah BEM di pelbagai kampus menyampaikan tantangannya ke para bacapres yang saat ini adalah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. Tantangan muncul dari BEM UI, disusul BEM Unsoed. BEM KM Unnes juga mengundang para bacapres untuk adu argumen. BEM FIS UNJ mengundang tiga politikus itu untuk bicara pendidikan, BEM UNS mengundang mereka untuk adu gagasan, BEM UGM mau menggelar sarasehan yang menghadirkan ketiga nama itu.
(*)