KPU Tetapkan 641 Daftar Caleg Sementara DPRD Pandeglang

Lampungku39, Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah resmi mengumumkan daftar calon sementara (DCS), bacaleg anggota DPRD Pandeglang pada Pileg 2024. Dari 18 partai politik, sebanyak 641 bacaleg yang memenuhi syarat (MS), 105 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari 746 (bacaleg yang mendaftar), terverifikasi MS 641, TMS 105,” kata Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurzizah, Senin (21/8/2023).

Nunung mengatakan dari 641 bacaleg yang masuk daftar calon sementara (DCS), tercatat ada sebanyak 409 bacaleg laki-laki. Sedangkan untuk bacaleg perempuan berjumlah 232.

Jumlah total 641, dengan rincian laki-laki 409, kemudian perempuan 232, ini yang sudah kami verifikasi menurut data perbaikan per tanggal 11 Agustus kemarin,” ungkapnya.

Nunung mengatakan 105 bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena berkas administrasi tidak lengkap. Ia juga mengungkapkan ada beberapa bacaleg yang menggunakan ijazah orang lain.

Kesalahan administrasi, ada yang ijazahnya tidak distempel basah, terus ada juga yang menggunakan ijazah orang lain,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 10 pasal 70 dan 71, Nunung mengatakan KPU akan melakukan publikasi hasil DCS ke media cetak maupun online selama 10 hari ke depan. Nunung mengatakan setelah tahapan publikasi, dilanjutkan dengan pengaduan atau tanggapan masyarakat mengenai bacaleg.

Kemudian setelah itu kami membuka tanggapan, dan masukkan dari masyarakat hingga sepuluh hari ke depan, hingga tanggal 28 Agustus, dan akan kami rekap tanggal 29 Agustus, dan kami akan laksanakan klarifikasi mengenai masukan tersebut kepada partai politik,” terangnya. (*)

Related posts