Lampungku39, Jakarta – DPD RI mendorong MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara. DPD RI membeberkan alasan di balik proposal tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti dalam sidang tahunan yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dorongan MPR jadi lembaga tertinggi negara ini merupakan salah satu dari lima proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem.
“Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,” kata LaNyalla.
Poin lain dalam proposal itu yakni dorongan anggota DPR berasal dari unsur perseorangan atau non-partisan bukan hanya anggota partai politik. Dengan begitu, keputusan terkait proses pembentukan undang-undang bukan hanya diwakilkan oleh anggota partai politik.
“Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai,” ujar LaNyalla.
Selain itu, LaNyalla juga mendorong agar utusan daerah diisi melalui mekanisme dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden.
“Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru,” ucapnnya.
Kemudian, poin lain yakni dorongan agar utusan daerah bisa memberikan pendapat terhadap rancangan undang-undang. Sehingga ada keterlibatan utuh dari utusan daerah tersebut.
“Memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh,” ucapnya.
“Kelima, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan,” lanjut LaNyalla.
LaNyalla sudah menyuarakan proposal tersebut sebelum Sidang Tahunan 2023 digelar hari ini. Hal ini disampaikan LaNyalla dalam fokus grup diskusi membedah proposal kenegaraan DPD RI ‘Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’ yang digelar di Yogyakarta pada Jumat (11/8). (*)