Ketua APHAMK Yakin MK Putuskan Gugatan Usia Cawapres dengan Jiwa Negawaran

Lampungku39, Jakarta – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK), Prof Widodo Ekatjahjana meyakini MK akan memutus soal usia capres/cawapres dengan jiwa negarawan. Di mana saat ini ada gugatan agar usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, 21 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Kami meyakini 9 hakim konstitusi tersebut akan memutus sengketa tersebut dengan jiwa negarawan,” kata Widodo kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Widodo mengakui materi permohonan judicial review UU Pemilu di atas sangat rentan dengan konflik kepentingan. Namun Widodo yakin MK bisa memutusnya tanpa terpengaruh berbagai gejolak politik di luar MK.

Kita harus menghargai proses di MK, menghormati 9 hakim konstitusi akan memeriksa, mengadili dan memutus dengan pemikiran jauh ke depan. Apapun hasilnya, putusan MK nanti yang terbaik bagi kita semua,” ucap Widodo.

Widodo juga meminta masyarakat untuk bersabar terhadap proses sidang yang sedang berjalan di MK.

MK sudah membuktikan dalam berbagai putusannya, bisa menjaga amanat konstitusi dalam berbagai perkara genting yang penuh muatan politik,” pungkas Widodo yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham itu.

Sebagaimana diketahui, sejumlah gugatan muncul soal usia cawapres. Saat ini proses sidang masih berlangsung di MK. Berikut para penggugatnya:

1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat syarat usi acapres/cawapres agar diturunkan dari 40 tahun menjadi minimal 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Warga Cimanggis, Depok, Riko Andi Sinaga, meminta agar syarat cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
3. Warga Sumut, Hite Lumbantoruan, meminta agar syarat cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

4.Wali Kota Bukittingi Erman Safar, meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
5.Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
6.Wagub Jatim Emil Dardak meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
7.Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
8.Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.

9.Partai Garuda meminta syarat cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan
10. Warga Sulut, Melisa Mylitiachristi Tarundung, Melisa meminta usia cawapres diturunkan jadi 25 tahun.
11. Mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu meminta syarat cawapres jadi 21 tahun. (*)

Related posts