Tiga Parpol di Bandar Lampung Tidak Ajukan Pencermatan Rancangan DCS

Lampungku39 – Tiga parpol tidak mengajukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke KPU setempat hingga ditutup Jumat (11/8) malam.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Fery Triatmojo mengatakan, tiga parpol itu yakni PAN, Hanura dan Ummat.

PAN, Hanura dan Ummat tidak ada perubahan/pergantian/perpindahan,” kata Fery, Sabtu (12/8).

Selain itu, 15 parpol lainnya menyampaikan pencermatan DCS, yakni Partai Gerindra, NasDem, Gelora, PKS, Demokrat, PSI, PPP, Garuda, PKN, Perindo, PBB, PDIP, PKB, Buruh, dan Golkar.

Semalam ditutup oleh Partai Golkar yang kami terima di pukul 23.30 WIB dan di silonnya pukul 23.53 WIB,” sambung Fery.

Ia menjelaskan, pencermatan rancangan DCS memungkinkan parpol melaksanakan proses perbaikan bacalon tidak memenuhi syarat (TMS), atau penggantian bacalon yang TMS atau penggantian bacalon yang harus disetujui oleh DPP atau bacalon pindah dapil.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon hasil pencermatan parpol melalui Silon mulai Sabtu-Selasa (12-15/8).

Pasca verifikasi administrasi, KPU langsung menyusun DCS pada 16-17 Agustus 2023. (*)

Related posts