Bawaslu Bandar Lampung: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Sanksi Pidana

Lampungku39, Bawaslu Bandar Lampung mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat. Terlebih jika memenuhi unsur berkampanye di luar jadwal.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwascam untuk mendata APK yang terpasang di sembarang tempat. Misalnya, pohon, tiang listrik dan tempat yang mengganggu penglihatan dan keindahan kota.

Kemudian berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan untuk menurunkan APK tersebut sesuai dengan ketentuan Perda (Peraturan daerah)” ujarnya, Rabu (9/7).

Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, kata Candrawansah, peserta Pemilu memang dipersilahkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Tetapi jangan ada unsur mengajak untuk memilih, serta jangan melanggar perda. Kalau sosialisasi tidak apa-apa,” jelasnya.

Chandrawansah menjelaskan, kampanye miliki beberapa unsur, salah satunya adalah ajakan untuk memilih dan identitas diri. Jika hal itu masuk dalam bahan sosialisasi, maka bisa disebut kampanye di luar jadwal.

Sanksinya diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensinya bahkan termasuk hukuman pidana berupa denda hingga kurungan penjara.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta.” (*)

Related posts