Lampungku39, Jakarta – Syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut pun saat ini masih dalam proses persidangan.
Menyoroti hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyayangkan adanya sejumlah pihak yang mengkhawatirkan gugatan ini menjadi peluang bagi putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
“Kenapa begitu khawatirnya ketika generasi muda seperti Gibran Rakabuming nanti menjadi cawapres? Kenapa begitu tidak suka ketika generasi muda menjadi wapres, sampai harus mengeluarkan berbagai tuduhan negatif? Apa sih yang dikhawatirkan ketika generasi muda ikut memimpin negeri ini?” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023).
Teddy menjelaskan Gibran menjadi pintu masuk bagi generasi muda lainnya untuk terlibat dalam kontestasi politik, baik pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden.
Dalam penelitian, lanjut Teddy, banyak yang khawatir jika generasi muda banyak yang antipati dengan politik. Namun, saat generasi muda ingin terlibat dalam politik, malah dijegal.
“Jika khawatir kalah ketika Gibran ikut dalam kontestasi pilpres, maka munculkan calon muda lain yang kapasitasnya dianggap bisa menandingi Gibran. Itu lebih gentle dibandingkan dengan menyebarkan berbagai tuduhan negatif hanya karena takut kalah dalam Pilpres. Konyol namanya,” tuturnya.
Juru bicara Partai Garuda ini menambahkan, hasil putusan MK soal usia minimal cawapres ini memungkinkan akan menciptakan sejarah baru di Tanah Air..
“Ketika gugatan Partai Garuda terkait batas umur cawapres dikabulkan MK maka bukan tidak mungkin akan ada sejarah baru, Wakil Presiden Republik Indonesia adalah generasi muda. Dan bukan tidak mungkin Gibran yang mengisi sejarah tersebut,” pungkasnya. (*)