Lampungku39 – KPU Bandar Lampung menemukan 58 dari 566 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusulkan 18 partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi.
Hal itu terungkap dalam penyerahan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung di Kantor KPU setempat, Jumat (4/8).
Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo memaparkan proses pelaksanaan verifikasi administrasi hingga penetapan hasil verifikasi dokumen perbaikan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Di mana, verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 10 Juli sampai 31 Juli 2023. Penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dimulai 1-4 Agustus 2023. Kemudian, penyampaian hasilnya dilakukan dari 4-6 Agustus 2023.
“Selain menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi, kami juga memaparkan jadwal serta ketentuan teknis pencermatan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara),” ujarnya.
Di mana, pencermatan rancangan DCS oleh partai politik dimulai pada 6-11 Agustus 2023. Pada kurun waktu ini partai dapat memperbaiki/mengganti Caleg yang TMS.
“Parpol juga bisa memperbaiki foto dan identitas calon. Termasuk bisa juga mengganti maupun memindahkan caleg antar dapil,” pungkasnya. (*)