Jawaban Jokowi Kala Gugatan soal Usia Cawapres Dikaitkan ke Gibran

Lampungku39, Jakarta – Batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab isu gugatan batas usia capres-cawapres itu mengakomodasi putranya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.

Lantas muncul isu bahwa permohonan itu untuk meloloskan Gibran menjadi cawapes. Gibran, yang kini berusia 35 tahun, diisukan akan berpasangan dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Presiden Jokowi kemudian buka suara soal isu uji materi batas usia capres dan cawapres untuk mengakomodasi Gibran. Jokowi meminta agar semua pihak untuk tidak menduga-duga.

Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8). Jokowi menjawab pertanyaan ada dugaan uji materi batas usia minimal capres-cawapres untuk meloloskan Gibran jadi pasangan Prabowo Subianto.

Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Dia menekankan uji materi itu merupakan urusan yudikatif.

Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif,” ujarnya.

Gibran Minta Tak Dicurigai
Gibran diisukan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto pada pilpres mendatang. Namun, Gibran sudah membantah tegas isu gugatan batas minimal usia capres-cawapres untuk mengakomodasi dirinya.

Saya nggak ngikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengin yang menggugat, ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua curigai saya), aku itu nggak ngapa-ngapain lho,” kata Gibran di Balai Kota Solo, seperti dilansir detikJateng, Kamis (3/8).

Gibran mengatakan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bukan hanya dirinya. Putra sulung Jokowiitu pun mempertanyakan kenapa yang dicurigai hanya dirinya.

Kepala daerah sing umure di bawah 40, di bawah 35 ki opo aku tok to? Kok sing dicurigai aku tok (kepala daerah yang umurnya di bawah 40, di bawah 35 itu apa aku saja? Kok yang dicurigai aku saja),” tegas Gibran.

Sing umurnya muda ki banyak, dudu aku tok, makane sing dicurigai ojo aku tok (yang umurnya muda itu banyak, jangan aku saja. Makanya yang dicurigai jangan aku saja,” lanjut Gibran.

Syarat Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Urusan MK

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, serta pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, punya kesamaan yakni memandang urusan peraturan syarat usia capres-cawapres bukanlah domain MK.

MK itu bukan lembaga legislatif. MK itu tugasnya betul-betul spesifik yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata Bivitri Susanti, kepada detikcom, Jumat (4/8).

Bivitri mendasarkan pandangannya pada Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Tugas MK bukanlah membuat peraturan perundang-undangan seperti menetapkan syarat usia capres-cawapres. Tugas membuat peraturan syarat minimal usia capres-cawapres justru merupakan tugas DPR dan pemerintah. Ini sudah diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.

“Menurut saya, ini (gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu) bukan isu konstitusional,” kata Bivitri.

Titi Anggraini menjelaskan bahwa Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa syarat-syarat presiden dan wakil presiden diatur dalam undang-undang, bukan di UUD 1945 ini sendiri, jadi ini bukan isu terkait konstitusi UUD 1945.

Masalah syarat usia capres-cawapres adalah masalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan merupakan isu yang konstitusionalitasnya ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Titi.

MK sudah punya pengalaman lewat putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 15/PUU-V/2007. MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab, menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Jabatan usia bukanlah isu konstitusional dan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Itu eksplisit disebut MK dalam putusan 58/PUU-XVII/2019,” kata Titi.

(*)

Related posts