Jakarta– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Komisi II DPR hingga saat ini tidak pernah mewacanakan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikannya merespons usulan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan pilkada serentak karena pelaksanaan pilkada serentak beririsan dengan Pemilu 2024 dan berpotensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
“Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI, belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi, terkait dengan soal penundaan atau memajukan pilkada,” kata Saan dalam sambungan virtual saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema “Polemik Penundaan Pilkada 2024” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Sebab, kata dia, apabila mewacanakan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 maka harus melakukan revisi terlebih dahulu terhadap Undang-Undang Pilkada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 201 ayat (8) yang mengamanatkan pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024
“Karena kalau itu (perubahan) ada konsekuensinya, kami harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. Nah, kapan kita mau revisinya? Atau kalau, misalnya, ada Perppu, kapan kita ada Perppu-nya? Wong semua sekarang sedang konsentrasi kepada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,” ujarnya.